Kanwil Ditjenpas Kalsel Gelar Razia Gabungan di Lapas Narkotika Karang Intan


Karang Intan, Wartapas.Com — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Selatan mempertegas komitmennya terhadap Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) serta pemberantasan handphone, pungutan liar, dan narkoba (Halinar). Komitmen itu diwujudkan melalui razia gabungan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan, Rabu (15/10) malam.

“Kegiatan ini langkah nyata Kantor Wilayah Ditjenpas Kalimantan Selatan memastikan Lapas/Rutan bebas dari barang-barang terlarang serta menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan Pemasyarakatan untuk pelaksanaan pembinaan,” ujar Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Azhar, di sela kegiatan. Razia melibatkan unsur TNI, Polri, Badan Narkotika Nasional Kota Banjarbaru, dan petugas Lapas setempat. Total 123 personel diterjunkan, terdiri atas 60 petugas Lapas, 41 anggota Polri, enam anggota BNNK, tiga anggota TNI, serta 13 petugas dari Kantor Wilayah.

“Kami terus berkoordinasi dengan TNI, Polri, dan BNN dalam pelaksanaan razia dan langkah pencegahan dini terhadap potensi gangguan keamanan. Ini bagian dari upaya menjaga marwah Pemasyarakatan yang bersih dari P4GN dan Halinar,” tambah Azhar. Penggeledahan dilakukan di seluruh blok hunian, dari Blok A hingga Blok L, sesuai standar operasional prosedur. Setiap kamar diperiksa secara menyeluruh dengan disaksikan perwakilan penghuni.

Dari penggeledahan ditemukan sejumlah barang terlarang seperti handphone, charger, senjata tajam rakitan, korek api gas, hingga peralatan listrik rakitan. Seluruh barang diamankan untuk didata dan dimusnahkan. “Kami menegaskan kepada seluruh Warga Binaan agar tidak menyimpan barang-barang terlarang. Penggeledahan ini bukan untuk menakut-nakuti, tetapi untuk menciptakan lingkungan Pemasyarakatan yang tertib, aman, dan bersih dari pengaruh negatif,” kata Kalapas Narkotika Karang Intan, Yugo Indra Wicaksi.

Usai razia, petugas memberikan arahan dan pembinaan singkat kepada penghuni. Kegiatan tersebut juga menjadi tindak lanjut Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-126.PK.02.10.01 Tahun 2019 tentang Upaya Progresif Masif Guna Pemberantasan Narkoba dan Dasa Adi Brata. 

Next Post Previous Post