Kanwil Ditjenpas Kalsel Perkuat Sinkronisasi Data Kependudukan untuk Warga Binaan
“Kunjungan kita ini terkait pemenuhan layanan administrasi kependudukan bagi Warga Binaan, karena masih ada beberapa Warga Binaan yang belum memiliki KTP Elektronik maupun Nomor Induk Kependudukan, serta perlunya mekanisme pengelolaan data terpadu untuk memastikan akurasi identitas,” ujar Sugito.
Sugito menjelaskan bahwa langkah ini juga menjadi tindak lanjut atas laporan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan mengenai persoalan akurasi data kependudukan Warga Binaan. “Kami melakukan pemetaan ulang dan memastikan seluruh Warga Binaan mendapatkan hak administrasi kependudukan secara layak. Selain itu, dinamika keluar–masuk Warga Binaan membutuhkan pola pemutakhiran data yang sistematis dan berkelanjutan,” katanya.
Sementara itu, Diyah Indirasari menegaskan komitmen Disdukcapil Provinsi Kalimantan Selatan untuk menindaklanjuti surat Kanwil Ditjenpas dan mendorong Disdukcapil kabupaten/kota mempercepat pendataan, perekaman, serta pembersihan data kependudukan di seluruh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan.
“Kami siap melakukan sinkronisasi data secara periodik dan memperkuat koordinasi lintas instansi. Namun, perlu disampaikan bahwa berbagi data masih memiliki keterbatasan izin dari pusat,” kata Diyah. Dalam pertemuan itu, Kanwil Ditjenpas Kalimantan Selatan juga melaporkan bahwa Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan telah melakukan perekaman NIK dan pencetakan e-KTP sebagai bagian dari percepatan pemenuhan hak identitas Warga Binaan.


