Natal 2025, Remisi Ditegaskan sebagai Hak Warga Binaan di Kalsel
Banjarmasin, Wartapas,Com Pemberian remisi khusus Hari Raya Natal 2025 di Kalimantan Selatan menegaskan kembali fungsi pemasyarakatan yang tidak semata berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pembinaan dan reintegrasi sosial. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Selatan, Mulyadi, menekankan bahwa remisi merupakan hak Warga Binaan yang dijamin negara, sepanjang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.
Kebijakan remisi, menurut Mulyadi, menjadi instrumen penting dalam mendorong perubahan perilaku dan meningkatkan motivasi Warga Binaan selama menjalani masa pidana. Negara, kata dia, hadir memberi apresiasi kepada mereka yang menunjukkan komitmen mengikuti pembinaan secara konsisten.
Data pemberian remisi Natal 2025 menunjukkan sebanyak 64 Narapidana menerima Remisi Khusus I, sementara 1 Narapidana memperoleh Remisi Khusus II hingga langsung bebas. Angka tersebut mencerminkan proses evaluasi pembinaan yang berjalan serta penerapan prinsip keadilan berbasis perilaku dan kepatuhan.
Di sisi lain, keterlibatan mitra pembinaan rohani yang turut diapresiasi dalam kegiatan ini menegaskan bahwa pendekatan pemasyarakatan membutuhkan kolaborasi lintas sektor. Pembinaan karakter dan penguatan nilai spiritual dipandang sebagai fondasi penting dalam menyiapkan Warga Binaan kembali ke masyarakat.
Dari perspektif kebijakan, remisi Natal tidak hanya berdampak pada individu penerima, tetapi juga menjadi bagian dari upaya sistemik menurunkan risiko residivisme. Dengan pendekatan pembinaan yang berkelanjutan, pemasyarakatan diharapkan mampu menghasilkan proses reintegrasi sosial yang lebih efektif dan berkelanjutan.


