Pemasyarakatan Kalsel Siap Dukung Penerapan Pidana Kerja Sosial
Banjarbaru, Wartapas.Com — Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Selatan, Mulyadi, menyatakan dukungan terhadap implementasi pidana kerja sosial di wilayah Kalimantan Selatan. Dukungan tersebut disampaikan usai penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) implementasi pidana kerja sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Penandatanganan MoU dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Gubernur Kalimantan Selatan, para Kepala Kejaksaan Negeri, serta Bupati dan Wali Kota se-Kalimantan Selatan. Kegiatan tersebut berlangsung di Banjarbaru, Rabu (10/12).
Mulyadi menilai MoU tersebut sebagai langkah strategis untuk memperkuat pelaksanaan pidana kerja sosial di daerah. Menurut dia, jajaran pemasyarakatan siap mendukung implementasi kebijakan tersebut agar berjalan tertib dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pemasyarakatan berkomitmen memastikan pelaksanaan pidana kerja sosial berjalan sesuai aturan, termasuk melalui peran Balai Pemasyarakatan dalam melakukan asesmen dan pendampingan. Dengan demikian, penerapan pidana kerja sosial dapat tepat sasaran, humanis, proporsional, serta berorientasi pada pemulihan sosial,” ujar Mulyadi.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Tiyas Widiarto, menegaskan bahwa kerja sama lintas instansi tersebut menjadi fondasi penting agar penerapan pidana kerja sosial dapat berjalan secara akuntabel dan terukur. Ia menekankan pentingnya tetap mengedepankan kepentingan korban, masyarakat, dan pelaku.
“Kerja sama ini sejalan dengan prinsip pembaruan hukum pidana Indonesia, khususnya dalam menyelaraskan eksekusi di tingkat wilayah dan pelaksanaan di lapangan. Selanjutnya, akan dilakukan langkah-langkah teknis implementasi di daerah masing-masing,” kata Tiyas Widiarto, didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Sugiyanta, serta jajaran asisten.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Direktur C pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Agoes Soenanto Prasetyo, yang memberikan penguatan terkait substansi dan aspek teknis penerapan pidana kerja sosial di daerah.


