Kanwil Ditjenpas Kalsel Perkuat Pemahaman Hukum Warga Binaan Lapas Narkotika Karang Intan
Karang Intan, Wartapas,Com — Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Selatan terus mendorong penguatan pembinaan bagi Warga Binaan. Salah satu langkahnya diwujudkan melalui penyuluhan hukum di Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan, Kamis (4/12). Program ini digelar untuk meningkatkan pemahaman Warga Binaan mengenai hak, kewajiban, dan aturan yang berlaku selama masa pembinaan.
Kepala Bidang Pembimbingan Kemasyarakatan, Heru Yuswanto, menegaskan pentingnya edukasi hukum bagi Warga Binaan. Ia menyebut pemahaman yang baik akan membantu menciptakan ketertiban di dalam Lapas sekaligus mempersiapkan mereka kembali ke masyarakat.
“Pemahaman terhadap hak dan kewajiban bukan hanya membantu ketertiban Warga Binaan selama berada di Lapas, tetapi juga mempersiapkan mereka agar lebih siap ketika kembali ke masyarakat nantinya,” ujar Heru.
Kepala Lapas Narkotika Karang Intan, Yugo Indra Wicaksi, mengapresiasi sinergi pembinaan yang dilakukan Kanwil Ditjenpas Kalsel. Ia menilai penyuluhan hukum menjadi elemen penting dalam memperkuat proses pembinaan di satuannya. “Penyuluhan hukum ini sangat penting agar Warga Binaan memahami aturan dan dapat menjalani pembinaan dengan baik,” katanya.
Materi penyuluhan disampaikan oleh Penyuluh Hukum Ahli Pertama, Haris, dan diikuti 130 Warga Binaan. Sesi berlangsung interaktif, dengan peserta aktif bertanya terkait hak dasar, kewajiban selama menjalani program pembinaan, hingga ketentuan larangan yang berlaku di lingkungan Lapas.
Kegiatan ditutup dengan penyampaian kesan dari perwakilan Warga Binaan dan foto bersama. Kehadiran jajaran Kanwil Ditjenpas Kalimantan Selatan diharapkan memperkuat pemahaman hukum sekaligus mendukung pembinaan berkelanjutan yang berorientasi pada pemulihan.


