Kanwil Ditjenpas Kalsel Dorong Pengadaan Bama Lewat UMKM Lokal


Banjarmasin, Wartapas.Com — Komitmen memperkuat ekonomi lokal kembali ditegaskan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Selatan (Kalsel). Melalui kebijakan pengadaan bahan makanan (Bama) yang melibatkan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) daerah, Kanwil Ditjenpas Kalsel siap menjadi bagian dari upaya pemerintah membangun kemandirian ekonomi daerah.

Kepala Kanwil, Mulyadi, menyampaikan hal tersebut usai mengikuti arahan virtual Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, terkait pelaksanaan pengadaan Bama Tahun Anggaran 2026, pada Senin (10/11).

“Pengadaan bahan makanan bagi warga binaan bukan sekadar memenuhi kebutuhan dasar, tetapi juga menjadi wujud nyata kontribusi Pemasyarakatan dalam menggerakkan roda ekonomi daerah melalui pemberdayaan UMKM lokal. Kami siap melaksanakan setiap arahan dan kebijakan pimpinan,” tegas Mulyadi.

Dalam arahannya, Dirjenpas Mashudi menekankan pentingnya dukungan penuh terhadap kebijakan pemerintah dalam mewujudkan pemerataan ekonomi di berbagai daerah.

“Mulai Tahun Anggaran 2026, seluruh pengadaan bahan makanan di lingkungan Pemasyarakatan wajib melibatkan penyedia dari pengusaha lokal. Langkah ini ditujukan untuk memperkuat UMKM, menumbuhkan ekonomi daerah, dan membuka lapangan kerja bagi masyarakat sekitar,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Kesehatan dan Perawatan, Adhayani Lubis, menjelaskan dasar hukum dan ketentuan teknis pelaksanaan pengadaan Bama. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Makanan di Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan.

“Sinergi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) sangat penting sebagai mitra pendamping bagi para operator dan pejabat pengadaan di seluruh UPT Pemasyarakatan. Pendampingan ini diharapkan memastikan proses pengadaan berjalan tertib, transparan, dan sesuai dengan regulasi,” jelas Adhayani.

Dengan dukungan penuh dari seluruh jajaran, kebijakan pengadaan bahan makanan melalui UMKM lokal diharapkan tidak hanya menjaga kualitas layanan Pemasyarakatan, tetapi juga menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi di Kalimantan Selatan.

Previous Post