Kanwil Ditjenpas Kalsel Perkuat Sinergi Pengelolaan Rupbasan
“Sinergi yang kuat dan tata kelola aset yang jelas, kami memastikan Rupbasan berfungsi sebagai sarana negara dalam menjaga dan mengelola barang sitaan sesuai aturan,” ujar Mulyadi, dalam kegiatan yang juga dihadiri para Kepala Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia.
Kegiatan ini memperkuat kolaborasi Ditjenpas dan Kejaksaan Republik Indonesia guna memastikan pengelolaan Rupbasan sesuai ketentuan pengelolaan BMN. Langkah tersebut diambil sebagai upaya bersama mencegah potensi temuan Badan Pemeriksa Keuangan yang dapat berpengaruh pada opini Wajar Tanpa Pengecualian dalam laporan keuangan tahun anggaran 2025. Kami di Kalimantan Selatan siap menindaklanjuti seluruh arahan, termasuk pembentukan tim bersama dan inventarisasi aset, agar pengelolaan Rupbasan berjalan transparan dan akuntabel,” tambah Mulyadi.
Kepala Biro Barang Milik Negara Kemenimipas, Jayanta Surbakti, menekankan pentingnya percepatan tindak lanjut hasil sosialisasi melalui pembentukan tim bersama antara Kanwil Ditjenpas dan Kejaksaan Tinggi. “Tim akan menginventarisasi BMN yang digunakan bersama dan hasilnya menjadi dasar penyusunan perjanjian penggunaan bersama atau sementara,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan bahwa SK TMT pegawai Kemenimipas yang memilih bergabung dengan Kejaksaan akan berlaku mulai 1 Januari 2026. Setiap Kanwil diminta memastikan kejelasan item BMN yang akan dialihstatuskan agar tidak mengganggu perencanaan dan pelaksanaan anggaran. Kegiatan ini menghasilkan kesepahaman mengenai langkah percepatan penyelesaian alih status penggunaan (ASP) serta penyusunan perjanjian penggunaan bersama antara Ditjenpas dan Kejaksaan.


