Aset Rupbasan Diinventarisasi, Ditjenpas dan Kejati Kalsel Teken Kesepakatan


Banjarmasin, Wartapas.Com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Kalimantan Selatan dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan menandatangani kesepakatan terkait pembentukan Tim Inventarisasi Barang Milik Negara (BMN) Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan), Kamis (13/11). Penandatanganan dilakukan di Aula Kejati Kalsel oleh Kepala Kanwil, Mulyadi, dan Kepala Kejati, Tiyas Widiarto.

Mulyadi menyampaikan bahwa langkah bersama ini menjadi komitmen kedua institusi dalam memastikan seluruh aset Rupbasan tercatat dan dikelola sesuai ketentuan. “Sinergi ini bukan hanya soal administrasi, tetapi juga wujud tanggung jawab bersama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan aset negara,” ujar Mulyadi.

Kesepakatan tersebut mengatur mekanisme inventarisasi dan penataan BMN pada Rupbasan Kelas I Banjarmasin. Secara administratif, aset Rupbasan masih tercatat atas nama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, sementara penggunaannya akan diatur melalui Perjanjian Penggunaan Bersama BMN antara Sekretaris Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung RI.

“Kesepakatan ini merupakan tindak lanjut peralihan tugas dan fungsi Rupbasan dari Ditjenpas kepada Kejaksaan Agung, sesuai kebijakan pemerintah mengenai optimalisasi tata kelola aset negara,” tambah Mulyadi.

Penandatanganan disaksikan jajaran pejabat dari kedua institusi, antara lain Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Kepala Lapas Kelas IIB Banjarbaru, Asisten Pemulihan Aset Kejati Kalsel, Kepala Kejaksaan Negeri Banjar, serta Pelaksana Kepala Rupbasan Banjarmasin. “Kami akan menjalankan seluruh proses sesuai ketentuan dan kesepakatan. Hasilnya juga akan kami sampaikan ke pusat sebagai tindak lanjut,” kata Tiyas.

Previous Post