Ditjenpas Kalsel Dorong Kolaborasi Bapas dan Kejaksaan dalam Implementasi KUHP
Salah satu bentuk penguatan tersebut diwujudkan melalui kegiatan koordinasi antara Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Banjarmasin dan Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Senin (4/8). Kegiatan ini dihadiri oleh Plt. Kepala Bapas Banjarmasin, Raden Budiman Priatna Kusumah, dan Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Eko Riendra Wiranto.
Pertemuan membahas kesiapan teknis serta peran kelembagaan masing-masing dalam penerapan pidana pokok berupa kerja sosial, yang menjadi salah satu substansi baru dalam KUHP hasil pembaruan.
Raden Budiman Priatna Kusumah, yang juga menjabat sebagai Kepala Bidang Pembimbingan Kemasyarakatan, menegaskan pentingnya sinergi antarlembaga penegak hukum dalam menyukseskan sistem pemidanaan yang lebih modern dan humanis.
“Penerapan pidana kerja sosial menuntut sinergi yang baik antara Kejaksaan dan Pemasyarakatan, khususnya Bapas. Ini bukan hanya soal teknis pelaksanaan, tapi menyangkut perubahan paradigma hukum ke arah yang lebih humanis dan restoratif,” ujar Budiman.
Ia menambahkan bahwa kesiapan sistem dan sumber daya manusia, khususnya Pembimbing Kemasyarakatan, akan sangat menentukan efektivitas pelaksanaan pidana ini di lapangan.
“Sebagai perpanjangan tangan Kanwil, kami terus memantau dan mendukung langkah-langkah strategis yang dilakukan Unit Pelaksana Teknis, termasuk Bapas Banjarmasin, dalam membangun komunikasi efektif dengan aparat penegak hukum lainnya,” jelas Budiman.
Di sisi lain, Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Eko Riendra Wiranto, mengapresiasi langkah koordinatif ini. Ia menyatakan bahwa pihaknya siap menjalin kolaborasi yang solid untuk mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial sesuai amanat KUHP baru.
“Pertemuan ini merupakan langkah awal untuk memperkuat kerangka kerja bersama dalam menyongsong implementasi KUHP baru secara efektif, adil, dan akuntabel,” tegas Eko.



