Perkuat Sinergi, Kanwil Ditjenpas Kalsel Ikut Kawal Pemusnahan BMMN Bea Cukai
Banjarmasin, Wartapas.Com — Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Selatan menghadiri agenda pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) yang digelar Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Selatan, Kamis (20/11). Rangkaian barang ilegal itu merupakan hasil penindakan kepabeanan dan cukai oleh Kanwil DJBC Kalimantan Bagian Selatan bersama KPPBC TMP B Banjarmasin.
Kepala Kanwil Ditjenpas Kalimantan Selatan, Mulyadi, menegaskan pentingnya kohesi antarlembaga dalam menjaga ruang publik dari peredaran barang terlarang. “Sinergi antarlembaga bagian dari kunci menjaga stabilitas dan keamanan wilayah. Kami mendukung penuh langkah Bea Cukai memastikan barang ilegal tidak kembali beredar di masyarakat,” ujarnya.
Barang yang dimusnahkan mencapai skala besar: 3.311.978 batang rokok, 383 kilogram tembakau iris, serta 1.652,29 liter minuman beralkohol, dengan total nilai sekitar Rp5,34 miliar. Status seluruhnya adalah BMMN, yang telah mendapatkan persetujuan pemusnahan melalui Surat Menteri Keuangan Nomor S-284/MK/KN.4/2025.
Beragam pelanggaran mewarnai temuan tersebut, mulai dari penggunaan pita cukai palsu, pita cukai bekas, hingga distribusi produk tanpa pita cukai sah—pelanggaran yang bertumpu pada UU No. 11/1995 jo. UU No. 39/2007 tentang Cukai. Jika tak dicegah, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp3,45 miliar dari sisi penerimaan.
Kepala Kanwil DJBC Kalimantan Bagian Selatan, Dwijo Muryono, menyebut keberhasilan penindakan ini sebagai hasil kerja kolaboratif. “Sinergi Bea Cukai dengan TNI, Polri, Kejaksaan, pemerintah daerah, dan elemen masyarakat menjadi faktor kunci. Kami akan terus mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran yang merugikan negara, perekonomian, dan masyarakat,” ujarnya.


