Kanwil Ditjenpas Kalsel Siapkan PK Hadapi KUHP Baru
Banjarmasin, Wartapas.Com — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Selatan memperkuat kapasitas Pembimbing Kemasyarakatan (PK) untuk menyongsong pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang efektif berlaku 2 Januari 2026.
Kepala Kantor Wilayah, Mulyadi, menyebut peran PK kian strategis seiring implementasi KUHP baru. “Paradigma pemidanaan bergeser dari sekadar pembalasan menuju keadilan restoratif yang menekankan pemulihan dan reintegrasi sosial. Karena itu, PK harus siap menjadi garda terdepan mewujudkan penegakan hukum yang lebih berkeadilan sosial,” ujar Mulyadi, Kamis (6/11).
Penguatan peran PK juga ditegaskan Ketua I Bidang Organisasi DPP Ipkemindo, Heni Yuwono, seusai pengukuhan DPW Ipkemindo Kalsel periode 2025–2028 di Balai Pemasyarakatan Kelas I Banjarmasin. Menurut Heni Yuwono, PK berperan sejak tahap penyidikan hingga pascapemidanaan melalui penelitian kemasyarakatan, fasilitasi mediasi penal, serta pendampingan terhadap pelaku dan korban.
“PK harus terus meningkatkan kompetensi profesional, memahami substansi KUHP baru, serta memperkuat kemampuan mediasi dan penyusunan litmas berbasis pemulihan. Sinergi lintas sektor dengan aparat penegak hukum juga menjadi langkah strategis agar penerapan keadilan restoratif berjalan efektif,” kata Heni Yuwono di hadapan para Kepala Unit Pelaksana Teknis, PK, dan APK se-Kalsel.


