Hadapi Era Pemidanaan Baru, Ditjenpas Kalsel Gandeng PN Banjarmasin

Banjarmasin, Wartapas.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Selatan terus memperkuat sinergi lintas lembaga jelang penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada 2026. Langkah ini dilakukan melalui kunjungan Kepala Bidang Pembimbingan Kemasyarakatan, Raden Budiman Priatna Kusumah, ke Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (5/8).

Dalam kunjungan tersebut, Budiman disambut langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin, Chairil Anwar. Pertemuan itu membahas persiapan teknis pelaksanaan KUHP baru, khususnya menyangkut pidana alternatif seperti pidana bersyarat, pengawasan, hingga kerja sosial.

“Kegiatan ini merupakan bagian dari langkah antisipatif kami untuk memastikan bahwa implementasi KUHP baru dapat berjalan secara efektif, terkoordinasi, dan akuntabel,” tegas Budiman.

Ia juga menyoroti pentingnya kolaborasi antar-penegak hukum, termasuk pembimbing kemasyarakatan, jaksa, dan hakim, demi menjamin efektivitas penerapan sistem pemidanaan yang lebih humanis.

“Keberhasilan penerapan sistem pemidanaan baru sangat bergantung pada sinergi yang kuat antara Pembimbing Kemasyarakatan, Jaksa, dan Hakim, baik dalam tahap pra maupun pascaputusan,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin, Chairil Anwar, mengapresiasi langkah koordinatif Ditjenpas Kalimantan Selatan. Ia menyatakan dukungan penuh terhadap pembentukan sistem terpadu sebagai bagian dari reformasi hukum pidana.

“Koordinasi ini menjadi salah satu tonggak penting dalam upaya mewujudkan sistem peradilan pidana yang lebih humanis, sesuai semangat yang diusung dalam KUHP baru,” pungkas Chairil.

Next Post Previous Post