Penyuluhan Hukum Dorong Klien Bapas Banjarmasin Lebih Sadar Hak dan Tanggung Jawab
Kepala Bidang Pembimbingan Kemasyarakatan, Heru Yuswanto, mengatakan penyuluhan hukum menjadi bagian penting dari proses pembimbingan yang tidak hanya menitikberatkan pada pemahaman aturan, tetapi juga pada perubahan sikap dan perilaku.
“Kami tidak hanya memberikan pengetahuan hukum, tetapi juga menanamkan nilai kesadaran hukum agar setiap klien memiliki sikap taat aturan dan mampu menyesuaikan diri dengan kehidupan sosial yang lebih baik,” ujar Heru.
Dalam kegiatan tersebut, Penyuluh Hukum Ahli Pertama Kantor Wilayah Ditjenpas Kalimantan Selatan, Haris Ridwan, memberikan materi mengenai hak dan kewajiban klien, serta dorongan untuk membangun perilaku positif selama masa bimbingan. Heru menambahkan, kegiatan seperti ini merupakan wujud nyata komitmen Ditjenpas Kalimantan Selatan dalam memperkuat pembimbingan yang bersifat humanis dan edukatif, sejalan dengan tujuan pemasyarakatan yang berfokus pada pemulihan dan reintegrasi sosial.
“Melalui kegiatan ini, kami terus berupaya memperkuat pembimbingan yang mengedepankan pendekatan manusiawi, agar klien dapat benar-benar siap kembali ke tengah masyarakat,” tuturnya.
Sementara itu, Pelaksana Harian Kepala Bapas Banjarmasin, Zulfikar, menilai penyuluhan hukum menjadi sarana penting dalam mendukung keberhasilan proses pembimbingan klien. Ia menekankan pentingnya pemahaman terhadap hak dan kewajiban agar klien lebih bertanggung jawab terhadap diri dan lingkungannya.
“Dengan memahami hak dan kewajiban, klien dapat lebih bertanggung jawab serta siap kembali ke masyarakat secara mandiri dan produktif. Ini menjadi bekal penting dalam membangun kepribadian dan kemandirian mereka,” kata Zulfikar.
Kegiatan penyuluhan hukum ini diharapkan menjadi langkah berkelanjutan dalam memperkuat sistem pembimbingan di lingkungan Pemasyarakatan, khususnya di wilayah Kalimantan Selatan.